Cegah Potensi Kerawanan Tahapan Pilkada, Bawaslu Kota Solok Selenggarakan Rakor Sentra Gakkumdu

    Cegah Potensi Kerawanan Tahapan Pilkada, Bawaslu Kota Solok Selenggarakan Rakor Sentra Gakkumdu

    SOLOK KOTA -   Guna mencegah serta sebagai wujud persiapan penanganan potensi kerawanan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Solok tahun 2024, pada tahapan pencalonan, kampanye hingga pungut hitung, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat menggelar rapat koordinasi (Rakor) Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu).

    Kegiatan yang diselenggarakan di Premiere Hotel Syari'ah, Jum'at, 13 September 2024 itu, dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, S.Pd.I, M.Pd.

    Kegiatan ini diikuti oleh unsur Gakkumdu Kota Solok, jajaran Bawaslu Kota Solok hingga Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), Kejaksaan Kota Solok, serta pihak Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota. Selain itu, turut hadir Pemerintah Daerah Kota Solok, dan Akademisi / Universitas yang ada di Kota Solok.

    Sebagai narasumber dalam kegiatan itu, Bawaslu Kota Solok menghaditkan seorang Konsultan Politik yang juga seorang akademisi Fahrezi, S.IP, MA.

    Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin mengatakan bahwa, kegiatan ini penting sebagai wahana untuk memperkuat unsur Gakkumdu dalam menghadapi proses tahapan-tahapan Pilkada, khususnya dalam upaya mencegah potensi pelanggaran yang mungkin terjadi, serta dalam langka penanganan jika potensi kerawanan (pelanggaran) itu terjadi.

    "Digelarnya Rakor Gakkumdu ini adalah dalam rangka membangun kerjasama dan sinergitas antara instansi yang tergabung dalam sentra Gakkumdu, yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu agar penegakan hukum yang dilakukan dalam pemilihan kepala daerah khususnya di Kota Solok dapat ditangani secara cepat, tepat serta transparan tanpa diskriminasi, " ujar Rafiqul.

    Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Rafiqul juga menyampaikan bahwasanya Bawaslu Kota Solok telah mulai membuka pendaftaran pengawas TPS pada 12 hingga 28 September 2024, yang proses penerimaannya dilakukan di Kantor Panwascam masing-masing Kecamatan.

    Sementara itu, narasumber Fahrezi dalam paparannya menyatakan, bahwa beberapa potensi kerawanan yang mesti menjadi perhatian adalah untuk memastikan Pilkada berjalan dengan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, Netralitas ASN, TNI/POLRI, dan Penyelenggara Pemilu, Berita bohong (hoax), serta money politik.  (Amel)

    #bawaslukotasolok #kotasolok #rakorsentragakkumdu #pilkada2024 #pilkadakotasolok #pemilihanserentak
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Dianugerahkan Pada 61 Kabupaten/Kota Se-Indonesia,...

    Artikel Berikutnya

    Operasi Zebra Singgalang 2022: Jumlah Pelanggaran...

    Berita terkait